Istri Tewas Tergantung Ternyata Dibunuh Suami, Dibantu Kakak Ipar dan Mertua

LOMBOK TENGAH-Penyelidikan kasus kematian Fita Suryani (20 tahun) yang mayatnya ditemukan tergantung di kusen pintu kamar rumahnya di Dusun Komak Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara Lombok Tengah, Selasa siang ( 3/1/2023) menguak fakta baru.

Ternyata korban tidak bunuh diri tapi dibunuh. Pelaku utamanya adalah suaminya sendiri Syamsul Rizal (21 tahun) dibantu kakak ipar S (28 tahun) dan mertua korban IS (46 tahun). Ketiganya saat ini ditahan di Polres Lombok Tengah.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama menjelaskan sebelum pembunuhan korban cek-cok dengan suaminya. Lalu korban dipukul hingga terjatuh. Melihat kondisi korban,pelaku Syamsul Rizal lalu mencekik leher korban dibantu pelaku lainnya S memegang dan mengikat kakinya. Korban tidak bisa melawan hingga akhirnya tewas. ” Jadi pelaku MR ini tidak sendiri. Tapi dia pelaku utamanya,” terang Redho saat jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Rabu (4/1/2023).

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku lalu menggantung tubuh korban menggunakan tali di kusen pintu kamar seolah-olah korban bunuh diri. Suaminya berperan mengangkat korban. Sementara kakak iparnya mengangkat kaki. Kedua pelaku dibantuk oleh mertua korban mengambil tali di dapur yang digunakan untuk menggantung tubuh korban. ” Ibu mertua korban yang juga ibu pelaku ini berperan mengambil tali,” jelas Redho.

Kasus pembunuhan istri oleh suami, kakak ipar dan mertua korban ini, setelah polisi menerima hasil outopsi. Di tubuh korban terdapat sejumlah luka akibat tindakan kekerasan. Polisi lalu melakukan penyidikan intensif dengan meminta keterangan saksi-saksi termasuk suaminya. Pelaku akhirnya mengakui membunuh korban.

Pelaku tega menghabisi nyawa korban karena merasa jengkel dan marah gara-gara disebut kerap menolak perintah suami. Sekitar 2 bulan belakangan ini, keduanya sering cekcok. Lalu sebelum peristiwa pembunuhan itu, korban disebut pelaku menolak membuatkannya kopi.
” Ini menjadi alasan dia membunuh istri sendiri,” tambah Redho.

Setelah didalami, ternyata pembunuhan korban telah direncanakan pelaku sejak hari Minggu (1/1/2023).
Syamsul Rizal memberitahukan rencananya itu kepada kakak pelaku dan ibunya. Pelaku lalu menghabisi nyawa korban pada hari Selasa (3/1/2023).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, mayat korban ditemukan saksi Riana (13 tahun) adik iparnya yang masuk ke dalam rumah usai pulang sekolah sekitar pukul 12.00 Wita. Dia melihat, korban tergantung dengan seutas tali yang menjerat lehernya di kusen pintu kamar. Riana lalu berteriak minta tolong dan didengar warga. Saat kejadian, suaminya tidak ada di rumah karena sedang bekerja ke kebun di wilayah hutan kemasyarakatan setempat.

Keluarga korban sendiri sejak awal curiga jika Fita disebut bunuh diri. Keluarga curiga karena banyak kejanggalan. Zainal paman korban mengatakan, sejak awal dirinya tidak yakin keponakannya itu bunuh diri. Dari rekaman video yang beredar terlihat kaki korban tidak tergantung tapi menyentuh antai.” Apalagi ada bekas jeratan di kaki almarhumah,” tuturnya di sela-sela menunggu jalannya outopsi korban di RS Bhayangkara Mataram, Rabu (4/1/2023).
Potongan video tubuh Fita yang tergantung sempat viral di media sosial dan mendapat banyak komentar. Menurut Zainal banyak warga yang meragukan jika korban bunuh diri.

Setelah dioutopsi, jenazah dimakamkan pada pukul 17.00 Wita di tempat pemakaman umum (TPU) rumah orangtuanya di Dusun Serewe, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. (AL-05)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *