Kadis Perkim Lobar Bakal Ada Yang Tertangkap Lagi,Terkait Penyelewengan Dana Pembangunan RTG

LOBAR, LOMBOK BOSS.- Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Lombok Barat,H.L.Winengan,SP.MM mengatakan dalam waktu dekat ini bakalan ada oknum anggota Pokmas,Fasilitator dan Aplikator yang akan diciduk aparat keamanan diduga  terkait penyelewengan dana pembangunan kembali Rumah Terdampak Gempa (RTG) di Kabupaten Lombok Barat.

Bebera orang saat ini menurut keterangan H.L Winengan saat ditemui Lombok Boss di ruang kerjanya kemarin,saat ini telah beberapa orang meringkuk di tahanan Mapolres Mataram.”Dan dalam waktu dekat,kita juga akan segera menangkap lagi beberapa orang,” katanya dengan sedikit bernada geram.

Harusnya menurut pria yang akrab dipanggil Miq Win ini, semua pihak entah itu Pokmas,Fasilitator,Aplikator atau Suplier dan semua stage holder yang terkait dengan upaya upaya penanganan pasca gempa khususnya di Kabupaten Lombok Barat ini ikut peduli dan mendukung proses pembangunan kembali rumah rumah masyarakat tersebut.”Justru mereka malah memperlambat proses pelaksanaan,dengan cara mengambil keuntungan pribadi ,”. Ini yang menyebabkan progres terganggu katanya.

Sampai dengan saat ini lanjut H.L.Winengan  progressnya baru mencapai 64 % sementara waktu yang diberikan untuk pelaksanaan pembangunan kembali RTG hingga akhir Bulan Desember ini. Utuk mempercepat proses tersebut pihak Pemda Lombok Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 360 ,untuk camat dan Kepala Desa se-Lombok Barat tentang  zonasi jenis RTG.Di wilayah Kabupaten Lobar diterapkan  3 ( Tiga ) tiga jenis RTG yakni Rumah Instan Sederhana Sehat ( Risha), Runah GWOODS CLT/ Rumah kayu serta Rumah Konvensional (Riko) yang tersebar di sepuluh kecamatan yang ada di Lombok Barat.

Salah Satu Model Rumah Tahan Gempa ((RTG) Berbahan Kayu (Photo,L.M.Saheroji)

Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan kajian-kajian dan evaluasi oleh Pemkab Lombok Barat terhadap proses pelaksanaan dan kendala-kendala teknis yang terjadi di lapangan.Saat ditanyakan apakah pihaknya bisa menyelesaikan sisa target sampai akhir bulan ini?. H.L.Winengan mengatakan sisa yang 30-an persen lebih akan diselesaikan dengan perpanjangan waktu. “Ini sedang menunggu SK dari Pak Bupati.Insya Alloh sampai Bulan Maret bisa clear semuanya.Saat dimintakan pendapatnya apakah Pemda Lain seperti halnya dengan Kabupaten Lombok Tengah yang mengambil kebijakan mengeluarkan Surat edaran serupa untuk menunjuk pihak suplier tertentu untuk pelaksanaanya walaupun pusat mengembalikannya kemasing-masing Pokmas, oleh Kadis Perkim Lobar ini langkah tersebut dinilai tepat.”Disamping kita dikejar dead line yang mepet,sebentar lagi jg musim hujan tiba.Dimana mereka mau tinggal?.Dan yang terpenting pihak Aplikator atau Suplier dalam hal ini telah memenuhi semua persyaratan secara teknis,kenapa tidak kita berani berikan  rekomendasi,”.katanya.Malah menurut pak Kadis yang dikenal akrab dengan Pers ini pihak Pemkab Lobar lebih dahulu mengeluarkan Surat Edaran tersebut yaitu tanggal 7 November lalu.Sementara Pemkab Loteng pada tanggal 22 November 2019. Jik

Baca Juga :  Komunitas Tionghoa Lombok Berikan Bantuan 300 Paket Sembako ke Pemda KLU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *