Menteri Keuangan Jangan Malas, Tentukan Barang Apa Saja Yang Dikenakan PPN 12%

Oleh : Salamuddin Daeng

Presiden Prabowo mengatakan bahwa penerapan pajak 12% akan dilakukan secara selektif hanya kepada barang mewah. Sedangkan untuk kebutuhan rakyat akan dilindungi. Statemen ini clear dan jelas bahwa PPN tidak akan diterapkan untuk kebutuhan pokok, kebutuhan dasar dan lain yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Apakah pernyataan Presiden ini bisa dilaksanakan? Apakah mungkin memisahkan barang mewah dan barang tidak mewah dari semua kebutuhan atau keperluan mendapatkan bahan mentah, bahan baku produksi, distribusi, dan seterusnya dalam menghasilkan barang dan jasa jasa? Bagaimana memastikan agar PPN terhadap barang mewah 12 % tidak mempengaruhi harga barang terutama yang tidak mewah yang diperlukan masyarakat? Perkara ini sulit tapi bisa dilaksanakan, asal saja Kementerian keuangan tidak malas!

Ada tuduhan bahwa kementerian keuangan pemalas, tertutup, tidak transparan dan suka bermain main, dan mau mudahnya saja dalam pemungutan pajak dan penerimanaan negara. Apa buktinya? Kasus pencucian uang 340 triliun rupiah di kementerian keuangan adalah bukti paling nyata adanya permainan di sana. Ada banyak permainan lain dalam kementerian karena masalah data yang tidak pasti atau tidak clear.

Apa bukti paling nyata? Program tax amnesti program yang begitu beresiko bagi negara ternyata tidak berbasis data perpajakan yang pasti dan telah menyebabkan kekacauan atau manipulasi data lebih lanjut. Sampai sekarang publik tidak tau data tax amnesty kemarin dijadikan apa oleh kementerian keuangan. Data ini bisa saja dijadikan alat untuk memeras dll. Publik tidak tau karena kementerian keuangan tidak terbuka sama sekali soal tax amnesty tersebut.

Apa lagi buktinya? Kata Bank dunia bahwa pemungutan pajak di Indonesia tidak efisien. Artinya lebih besar biaya dari pada hasil. Hasilnya sedikit dibandingkan potensinya. Kata Bank Dunia karena rendahnya kepatuhan. Siapa yang berani tidak patuh? Kata Bank Dunia lagi bahwa seharusnya pemerintah bisa mendapatkan dua kali lipat dengan UU yang ada atau sebelum UU PPN 12%. Pertanyaan mengapa penerimaan negara bisa hilang separuh?

Baca Juga :  Pengcab JMSI Bukittinggi Dikukuhkan

Mengapa semua ini bisa terjadi? Karena kementerian keuangan tidak mau membuat data perpajakan yang pasti, yang bisa dilihat semua orang, yang terintegrasi dan ter-digitalisasi dan transparan. Mereka selama ini diuntungkan dengan peraturan yang tidak pasti, banyak pengecualian perpajakan dan pelaksanaan perpajakan yang fleksibel. Semua membawa keuntungan bagi pribadi dan oknum kemenkeu.

Sudah saatnya kementerian keuangan berubah secara besar besaran. Momentum pajak 12 % dapat mengubah kementerian ini agar bekerja keras dan membuat aturan yang detail dan pasti dalam melaksanakan perintah presiden Prabowo.

Apa yang harus dilakukan terkait pajak 12%? Pajak ini harus diberlakukan secara terbatas dan selektif terhadap barang barang yang ditentukan oleh menteri. Menteri keuangan harus menentukan secara pasti barang barang yang dikenakan PPN 12%. Terhadap barang barang yang tidak disebutkan atau tidak dipilih untuk dikenakan PPN 12% maka barang tersebut tidak dapat dikenakan dikenakan PPN 12%, cukup dikenakan PPN 10% atau tidak perlu dikenakan PPN sama sekali.

Jangan dibalik sebagaimana selama ini pemerintah membuat pengecualian. Misalnya dengan menetapkan barang barang yang tidak dikenakan PPN 12%. Barang yang tidak disebutkan dalam pengecualian itu maka dikenakan pajak 12 Persen. Cara ini membuat timbulnya permainan, pemerasan, dan berbagai modus korupsi pajak oleh oknum kemenkeu. Ini tradisi yang buruk, cermin kemalasan, dan tidak mau membuat data yang pasti.

Sekarang sebagaimana perintah Presiden Prabowo tentukan semua barang dan jasa jasa yang dikenakan PPN 12%, apakah akan ada 1000 jenis barang, 1000.000 jenis barang dan jasa jasa? atau berapapun silakan ditentukan secara pasti. Lalu umumkan semua barang barang dan jasa jasa tersebut secara terbuka. Agar publik dapat melihat, dapat mengajukan kritik dan keberatan sebagai bahan evaluasi ulang kebijakan ke depan.

Baca Juga :  Sangat Sakral, Eder-Eder Digelar Setiap Delapan Tahun KABINDA NTB: Memohon Keridhoan Allah untuk Diberi Keselamatan

Aturan dengan menetapkan barang dan jasa jasa mana saja yang dikenakan PPN 12% ini akan lebih pasti dan kementerian keuangan tidak akan dituduh pemalas lagi. Tentu saja peraturan ini berbasis data yang pasti. Menteri keuangan memiliki barang dan jasa jasa yang akan menjadi prioritas pemungutan dan menghasilkan pendapatan negara yang siginificant. Memastikan bahwa pajak tersebut tidak menghambat industri, tidak menggangu perdagangan, tidak berdampak inflasi yang besar dan tidak memukul daya beli rakyat. Ayo mulai kerja keras dari sekarang! rapikan data perpajakanmu Bu Menteri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *